Apakah ketentuan masa kerja pada PKWT yang telah dilanggar (melebihi masa kerja yang telah ditentukan UU) dapat "diputihkan" oleh kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan sehingga dianggap perjanjian kerja dimulai dari baru lagi? Apakah ini melanggar ketentuan ?
Anindita Widhiastuiti
Jawaban
Pelanggaran PKWT berakibat demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT. Namun kalau pekerja setuju bahwa apa yang sudah terjadi "diputihkan" berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan, bisa saja. Itulah ciri dari Hukum Perdata, dimana salah satu pihak bisa melepaskan apa yang menjadi haknya sepanjang ia setuju.
Ray-G
ABOUT ME
- RAY-G
- Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar