Saya bekerja di sebuah perusahaan di bidang jasa, sudah hampir 20 tahun dan jumlah karyawannya sudah mencapai 60 orang. Tapi, hingga detik ini belum punya Peraturan Perusahaan (PP). Apakah ada peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan memiliki PP?
Arie
Jawaban
Menurut UU no. 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan demikian perusahaan Anda wajib memiliki Peraturan Perusahaan, dalam pasal 109 disebutkan bahwa: Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Undang undang ketenagakerjaan selengkapnya dapat dilihat di: http://www.portalhr.com/gudang/peraturan/pdf_peraturan/1250741664.pdf
Ray-G
ABOUT ME
- RAY-G
- Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar