Perusahaan saya akan melakukan PHK kepada seorang karyawan yang telah dianggap melanggar peraturan perusahaan, yaitu datang tidak tepat waktu dan sering tidak masuk tanpa ada pemberitahuan.Karyawan tersebut sudah diberikan SP ke-3 namun tetap melanggar peraturan. 1) Apakah mungkin perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan uang pesangon? 2) Adakah ketentuan yang mengatur tentang PHK tanpa pemberian uang pesangon? 3) Apakah perusahaan dapat dituntut apabila memberlakukan ketentuan tersebut?
Detya - PT Indonesia Consultant Mandiri, Jakarta
Jawaban
Dalam kasus ini perusahaan tetap harus memberikan pesangon dan atau uang jasa sesuai ketentuan UU no.13/2003 pasal 161:
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Perusahaan dapat dituntut jika melakukan PHK tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.Apapun Penyebabnya, PHK Harus Disertai Pesangon
Perusahaan saya akan melakukan PHK kepada seorang karyawan yang telah dianggap melanggar peraturan perusahaan, yaitu datang tidak tepat waktu dan sering tidak masuk tanpa ada pemberitahuan.Karyawan tersebut sudah diberikan SP ke-3 namun tetap melanggar peraturan. 1) Apakah mungkin perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan uang pesangon? 2) Adakah ketentuan yang mengatur tentang PHK tanpa pemberian uang pesangon? 3) Apakah perusahaan dapat dituntut apabila memberlakukan ketentuan tersebut?
Detya - PT Indonesia Consultant Mandiri, Jakarta
Jawaban
Dalam kasus ini perusahaan tetap harus memberikan pesangon dan atau uang jasa sesuai ketentuan UU no.13/2003 pasal 161:
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Perusahaan dapat dituntut jika melakukan PHK tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Ray-G
ABOUT ME
- RAY-G
- Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar