Bila seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan permanen ( PKWTT), apakah masa kerja yang bersangkutan dihitung dari masa join date pertama kali semenjak bergabung sebagai karyawan kontrak ( PKWT), atau sejak pengangkatan karyawan permanen? Bagaimana pula bila terjadi PHK bukan atas kesalahan karyawan, sebagai dasar perhitungan pesangon, masa kerja dihitung sejak kapan?
Widya
Jawaban
1. Masa kerja karyawan dihitung dari sejak tanggal kontrak yang pertama kali sejak yang bersangkutan bekerja di perusahaan.
2. Kalau pekerja di-PHK ketika dia dalam status PKWT, bukan atas kesalahan pekerja, perusahaan wajib membayar upah penuh untuk periode yang belum dijalani. Lihat Pasal 62, UU No 13 tahun 2003. Pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran pesangon.
3. Kalau status hubungan kerja telah berubah menjadi PKWTT, tentang pesangon lihat Pasal 156, UU No 13 tahun 2003.
Ray-G
ABOUT ME
- RAY-G
- Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
ada dasar hukumnya gak kalau dihitung dari sejak tanggal kontrak yang pertama
saat ini saya baru mengalami PHK awalnya PKWT 2thn dan skr PKWTT 5 bln, karena kantorku hanya menghitung 5 bln saja masa kerjanya
bagus
bagus_nur_cahyo@yahoo.com
Pak Roy yang Terhormat mohon dasar hukum dari jawaban anda no 1..karena kami sangat membutuhkan...
Terima Kasih
berapa lama proses pencairan pesangon apabila terjadi phk kepada pekerja
Posting Komentar