Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Kamis, 03 Juni 2010

Baru Kerja 10 Bulan, Karyawan Kontrak Mengundurkan Diri

Di perusahaan saya ada seorang pegawai kontrak yang baru bekerja 10 bulan sudah mengundurkan diri. Apakah ada uang pengganti cuti untuknya senilai 10 hari cuti? Karena setahu saya, uang pengganti cuti baru dapat dibayarkan bila yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari 1 tahun ketika ia mengundurkan diri. Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Istirahat Tahunan Bagi Buruh (Memberlakukan aturan dalam UU Kerja 1948 mengenai istirahat tahunan) masih berlaku? Di dalamnya, pasal 7 berbunyi: Bila hubungan kerja diputuskan oleh buruh, maka buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-sedikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang berakhir. Versi lain menyebutkan, pembayaran uang pengganti cuti bagi mereka yang mengundurkan diri sebelum genap 1 tahun bekerja adalah tergantung kebijaksanaan perusahaan. Manakah yang benar?

JAWABAN :

Ketentuan mengenai ketenagakerjaan sekarang mengacu pada UU no 13 tahun 2003. Apabila ada hal yang berlawanan dengan isi UU ini maka peraturan yang dipakai adalah UU 13/2003.

Sebelum membahas mengenai uang pengganti cuti, saya bahas dulu mengenai karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir maka sesuai UU 13/2003 yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Jika misalnya karyawan tersebut dikontrak selama 1 tahun dan mengundurkan diri setelah bekerja 10 bulan, maka karyawan wajib membayar 2 bulan gaji kepada perusahaan.

Berikut sebagian peraturan cuti menurut UU 13/2003 Pasal 79:
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Merujuk pada ayat 2 (c) di atas maka karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja belum berhak atas cuti. Demikian, semoga jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner