Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Rabu, 02 Juni 2010

Tenaga Kontrak Diperpanjang Setiap Tahun

Apabila ada tenaga kontrak yang telah bekerja selama 7 tahun (setiap tahun selalu diperpanjang kontrak), apakah perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 1969, dan apakah perusahaan bisa dikenakan tuntutan hukum? Tuntutan hukum apa yang bisa di kenakan untuk perusahaan tersebu?

Anton Andikayan - Kopegtel, Cimahi
Jawaban

Dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 diatur bahwa karyawan kontrak hanya diperbolehkan 2 kali perpanjangan, atau paling lama 3 tahun. Misalnya, kontrak pertama 1 tahun dapat dilanjutkan paling lama 1 tahun lagi --ini sudah dua kali dan tidak boleh diperpanjang lagi. Atau, kontrak pertama 2 tahun dan kontrak kedua paling lama 1 tahun. Atau, kontrak pertama 3 bulan kontrak kedua 3 bulan, maka tidak boleh diperpanjang lagi. Intinya, dua kali kontrak atau paling lama 3 tahun.

Jika sudah 7 tahun diperpanjang terus, maka secara hukum statusnya dari PKWT sudah beralih menjadi PKWTT (karyawan tetap). Coba bicarakan baik-baik dengan perusahaan outsourcing-nya untuk mengetahui kejelasan status Anda.

0 komentar:

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner