Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Selasa, 15 Juni 2010

Tentang Prosedur Perpanjangan (Karyawan) Kontrak

PERTANYAAN.............!!

Perusahaan kami memiliki karyawan yang dikontrak selama 6 bulan untuk kemudian diperpanjang 6 bulan lagi, setelah itu kontrak selesai. Ada beberapa karyawan yang dinilai bekerja dengan baik kami buat pembaruan kontrak dengan break time selama 1 bulan, kemudian kami buat kontrak baru 6 bulan lagi ke depan. Apakah itu sudah tepat menurut peraturan?

JAWABAN.........!!

Untuk masalah kontrak kerja, ketentuan merujuk pada Pasal 59 UU No.13/2003 sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
f. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6.Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Sejauh ini prosedur sudah sesuai. Untuk pembaharuan hanya dapat dilakukan 1 kali saja jadi tidak dapat diperpanjang lagi, lihat ayat 4 di atas

1 komentar:

Spring.sop mengatakan...

Dear Ray-G,
Apakah status karyawan dari PKWT akan otomatis berubah menjadi PKWTT / pegawai tetap apabila kontrak perpanjangan (misalnya tahun ke-2/perpanjangan ke-2) tidak dimintakan tanda tangan / kesepakatan oleh personalia kepada karyawan?

Salam
Wiwiek H.- Bali

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner