Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Kamis, 03 Juni 2010

Dimutasi ke Perusahaan Induk, Apakah Dapat Pesangon?

QUESTIONS.....:

Saya bekerja di sebuah perusahaan, anggap saja PT A, yang merupakan anak perusahaan dari PT Z. Beberapa bulan yang lalu kami karyawan PT A mendapatkan informasi dari manajemen PT Z kalau dalam tahun ini PT A akan ditutup. Pertanyaannya:
1. Apakah karyawan PT A yang dipindahkan ke PT Z mendapatkan pesangon atau di-PHK dulu atau dianggap mutasi biasa saja?
2. Sebagai karyawan tetap, apakah kita berhak untuk minta di-PHK saja (tidak mau dipindahkan)?
3. Adakah peraturan yang melindungin karyawan berkaitan dengan keputusan sepihak dari PT Z?

THE ANSWER IS.....!!

Bagi karyawan yang mau melanjutkan bekerja di PT Z dianggap mutasi biasa saja dengan catatan masa kerja di perusahaan sebelumnya diperhitungkan. Artinya, jika sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan sebelumnya, maka di perusahaan baru masa kerjanya dianggap 5 tahun.

Bagi karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka penyelesaian mengacu pada UU 13/2003 Pasal 163 ayat 1: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Bagi karyawan yang di-PHK oleh perusahaan baru maka penghitungan pesangon mengacu pada UU 13/2003 Pasal 163 ayat 2: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Sepengetahuan saya, tidak ada UU yang melarang penutupan sebuah perusahaan. Jika dalam proses penyelesaian ada kendala Anda dapat melibatkan disnaker setempat untuk menyelesaikan masalah hubungan kerja ini. Demikian, semoga semua karyawan PT A mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Selamat berjuang.

0 komentar:

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner