Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Rabu, 02 Juni 2010

Mempekerjakan Karyawan di Luar Perjanjian

Dapatkah pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja ke PHI? Bagaimanakah contoh kongkret bahwa pengusaha mempekerjakan pekerja di luar yang telah diperjanjikan?

Budi Heryanto
Jawaban

Pekerja dapat mengajukan gugatan permohonan PHK ke PHI. Hal ini diatur dalam Pasal 169 UU No.13/2003.

Tentang pengusaha mempekerjakan pekerja di luar yang diperjanjikan, itu akan sulit untuk dipersoalkan oleh pekerja apabila dalam perjanjian kerja dicantumkan klausul, misalnya "pekerja bersedia menerima tugas-tugas selain yang diuraikan di atas".

Namun, jika klausul semacam itu tidak tercantum di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja dapat berpedoman pada job description. Tinggal dilihat saja, job/tugas apa yang diperintahkan tapi tidak tercantum dalam jobdes.

Kendati demikian perlu diingat, pada praktiknya tidak dapat hitam-putih seperti itu. Misalnya seseorang dengan jabatan sebagai Industrial Relations Specialist misalnya, dengan jobdes-nya yang jelas, sering diberi tugas terkait dengan Public Relations misalnya. Pada akhirnya, semua itu tergantung seberapa jauh pekerjaan tambahan yang diberikan itu "menyimpang" dari jodes. Bila terlalu jauh menyimpang, bisa dibicarakan dengan pengusaha tentang tambahan gaji karena tugasnya yang jauh lebih besar dibandingkan jobdes.

0 komentar:

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner