Ray-G

Ray-G

ABOUT ME

Foto saya
Pemuda yang tak kenal lelah untuk terus mencari jati diri, lulusan Fakultas Hukum Unpas (2009), dengan spesialisasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ketenaga kerjaan, terus menggeluti dunia Human Resource Department (HRD), dengan visi "pentingnya kaum buruh dalam pengembangan dunia usaha" Ada Yang Bilang....Kalo Otak saya ini terlalu di mainset HRD...Haha....Kangen Banget Ma orang Itu...^^

Rabu, 02 Juni 2010

Hak-hak Karyawan Kontrak, Apa Saja?

Saya pekerja outsource di sebuah perusahaan swasta. Apa hak-hak sebagai pekerja outsource? Siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak kita (perusahaan kita ditempatkan atau perusahaan outsourcing-nya)? Apakah bisa kita minta untuk jadi pegawai tetap? Apakah kita bisa menuntut (ke mana?) apabila ada sebagian hak kita yang tidak terpenuhi?

Khoiriza
Jawaban

Semua hak dan kewajiban dilakukan oleh perusahaan outsourcing sebab mereka sudah melakukan perjanjian dengan perusahaan pengguna/user/klien untuk mengurus karyawan kontraknya. Tidak ada kewajiban bagi perusahaan pengguna untuk mengangkat karyawan outsourcing menjadi karyawan tetapnya. Jika ada lowongan untuk karyawan tetap tentu saja karyawan perusahaan outsourcing dapat melamar.

Adapun, hak karyawan seperti gaji, uang makan, uang lembur, jamsostek, dll tertuang dalam perjanjian kerja. Kalau tidak dipenuhi, karyawan dapat mengajukan surat resmi ke perusahaan outsourcing. Jika tidak ditanggapi, buat tembusan kepada perusahaan pengguna. Jika bermasalah bisa menghubungi Depnakertrans setempat dimana kita bertempat tinggal.

0 komentar:

Posting Komentar

SHOUTBOX

Bagaimana Isi Blog Saya

 

Template Design By:
SkinCorner